Rabu, 06 Juni 2018

Pembahasan Jurnal "URGENSI IJARAH DALAM PRILAKU EKONOMI MASYARAKAT"


URGENSI IJARAH DALAM PRILAKU EKONOMI MASYARAKAT
Pembahasan Jurnal Asas Vol 5, No 1 (2013): ASAS JURNAL HUKUM DAN EKONOMI ISLAM
Penulis : Syamsul Hilal (IAIN Raden Lampung)
Disusun untuk memenuhi tugas : Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah
Dosen Pengampu : Fajar Adhitya, S.Pd., MM



Disusun Oleh :
Iman Andi Pranoto                 ( 1605036071)
Rizal Aditya Anjas M             (1605036082)

S1 PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2018

A.    Latar Belakang
Pembiayaan merupakan bagian penting dari berlangsungnya transaksi di lembaga keuangan. Pembiayaan ini juga berfungsi sebagai salah satu aspek lembaga keuangan mendapatkan keuntungan.
Bursa lapangan kerja baik domestik, regional maupun internasional secara global diklasifikasilan pada sektor formal dan informal. Dasar keduanya adalah keadilan. Dari pihak majikan dipandang adil, bila tenaga buruh dibayar secara proporsional, baik dari sisi kapital maupun kalkulasi keuntungannya. Dan dari pihak buruh dipandang adil, bila tenaga dan ketrampilan yang dikeluarkan mendapat imbalan berupa gaji yang sepadan dan proporsional pula.
Begitu pula dalam jasa sewa-menyewa, penyewa akan merasa mendapat keadilan apabila barang yang disewa dengan harga dan kriteria tertentu untuk tujuan manfaat tertentu, ternyata benar adanya. Di sisi lain, pihak yang menyewakan barang dari lembaga keuangan akan merada mendapat keadilan bila barang sewaannya dengan spesifikasi tertentu, mendapat upah sewa yang kompetitif dan proporsional.

B.     Rumusan Masalah
a.       Bagaimana transaksi Ijarah dan dasar hukumnya?
b.      Bagaimana pengimplikasian rukun dan sifat transaksi Ijarah?
c.       Bagaimana karakter dan ragam transaksi ijarah sehingga dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat?
d.      Apakah faktor-faktor yang menyebabkan transaksi ijarah berakhir?

C.    Pembahasan
Kata “ijarah” berasal  dari  bahasa Arab dari asal kata “al-ajru” yang  berarti  (ganti), oleh karena itu Aṣ Ṣawāb (pahala) dinamai ajru (upah). Secara terminologi, ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.
Dalam praktik perbankan, akad  ijarah  diartikan  sebagai  akad  yang  memberikan  kesempatan  kepada penyewa, untuk mengambil manfaat dari barang sewaan, untuk jangka waktu tertentu  dengan imbalan yang besarnya telah disepakati. Pengertian lain mengenai Ijarah :
1.      Akad ijarah adalah akad atau transaksi pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa ketrampilan tertentu melalui pembayaran upah (sewa) secara proporsional.
2.      Akad ijarah tidak berakibat pada pemindahan kepemilikan atasbarang tertentu atau jasa ketrampilan tertentu.
3.      Akad ijarah ditentukan untuk masa tertentu dan tujuan tertentu dari barang atau jasa yang disewa.
Akad  sewa  menyewa  ini  disyariatkan  berdasarkan  Al-Qur’an, As-Sunnah  dan  Al-Ijma’. Firman Allah dalam QS At-Thalāq ayat 6 sebagai berikut:
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ
”Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”
Rukun Ijarah menerut ulama fiqh kontemporer adalah :
1)      Adanya dua pihak yang bertransaksi (Muajir dan musta’jir)
2)      Shighat transaksi ijarah
3)      Adanya manfaat dan
4)      Adanya Upah.
Fuqaha berbeda pendapat tentang apakah ijarah memiliki sifat mengikat atu tidak mengikat. Ulama Hanafiah berpendapat akad ijarah bersifat mengikat, tetapi boleh dibatalkan secara sepihak apabila terdapat uzur (halangan) dari salah satu pihak yang berakad, seperti salah satu pihak meninggal dunia atau sudah tidak cakap hukum. Jumhur fuqaha yang berpendapat bahwa akad ijarah bersifat mengikat, kecuali ada kecacatan yang menyebabkan barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan.
Dalam praktek di dunia perbankan Islam, akad ijarah ini dibagi menjadi dua yaitu:
1)      Ijarah
2)      Ijarah Muntahiyah Bi al-Tamlik (IMBT)
Akad ijarah (operational leasing) yaitu akad pemindahan guna atas barang atau  jasa melalui pembayaran  upah sewa,  tanpa  diikuti  dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.
Ijarah Muntahiyah Bi al-Tamlik (financial lease with purchase option) adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan di tangan si penyewa, sifat kepemilikan inilah yang membedakan dengan ijarah biasa.
Satu akad baru lain dari Ijarah adalah Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah atau IMFZ yakni akad sewa-menyewa atas manfaat suatu barang atau jasa yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat, kuantitas dan kualitasnya (spesifikasi). IMFZ termasuk akad kontemporer yang diterapkan LKS, salah satu perbankan syariah
Transaksi ijarah dapat berakhir bila :
1)      Telah tercapai tujuannya, baik manfaat, pembangunan, dan lain sebagainya atau limit tenggat waktunya telah habis sesuai kontrak dan perjanjian saat akad
2)      Wanprestasi salah satu pihak, yakni salah satu pihak melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama saat akad.
3)      Meninggalnya salah satu pihak.

D.    Kesimpulan
Secara terminologi, ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.
Dalam praktik perbankan, akad ijarah diartikan sebagai akad  yang  memberikan kesempatan kepada penyewa, untuk mengambil manfaat dari barang sewaan, untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah disepakati.
Fuqaha berbeda pendapat tentang apakah ijarah memiliki sifat mengikat atau tidak mengikat.Ulama Hanafiah berpendapat akad ijarah bersifat mengikat, tetapi boleh dibatalkan secara sepihak apabila terdapat uzur (halangan) dari salah satu pihak yang berakad, seperti salah satu pihak meninggal dunia atau sudah tidak cakap hukum. Jumhur fuqaha yang berpendapat bahwa akad ijarah bersifat mengikat, kecuali ada kecacatan yang menyebabkan barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan.
Dalam memaknai ijarah itu sendiri banyak perbedaan-perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Namun intinya mereka menyetujui adanya ijarah setelah memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing para ulama, sehingga meskipun terjadi perbedaan didalamnya selalu ada pemecahan persoalan terhadap permasalahan-permasalan yang timbul dikarenakan hal-hal yang terkait dengan ijarah itu sendiri

E.     Saran
Penulis menyadari bahwa manusia adalah makhluk yang tidak pernah luput dari kesalahan, sehingga secara pribadi penulis sangat megharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini agar nantinya dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca khususnya bagi penulis sendiri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar