URGENSI IJARAH DALAM PRILAKU EKONOMI MASYARAKAT
Pembahasan Jurnal Asas Vol 5, No 1 (2013): ASAS JURNAL HUKUM DAN EKONOMI ISLAM
Penulis : Syamsul Hilal (IAIN Raden Lampung)
Penulis : Syamsul Hilal (IAIN Raden Lampung)
Disusun
untuk memenuhi tugas : Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah
Dosen
Pengampu : Fajar Adhitya, S.Pd., MM
Disusun
Oleh :
Iman
Andi Pranoto ( 1605036071)
Rizal
Aditya Anjas M (1605036082)
S1
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2018
A.
Latar Belakang
Pembiayaan merupakan bagian
penting dari berlangsungnya transaksi di lembaga keuangan. Pembiayaan ini juga
berfungsi sebagai salah satu aspek lembaga keuangan mendapatkan keuntungan.
Bursa lapangan kerja baik
domestik, regional maupun internasional secara global diklasifikasilan pada
sektor formal dan informal. Dasar keduanya adalah keadilan. Dari pihak majikan
dipandang adil, bila tenaga buruh dibayar secara proporsional, baik dari sisi
kapital maupun kalkulasi keuntungannya. Dan dari pihak buruh dipandang adil,
bila tenaga dan ketrampilan yang dikeluarkan mendapat imbalan berupa gaji yang
sepadan dan proporsional pula.
Begitu pula dalam jasa
sewa-menyewa, penyewa akan merasa mendapat keadilan apabila barang yang disewa
dengan harga dan kriteria tertentu untuk tujuan manfaat tertentu, ternyata
benar adanya. Di sisi lain, pihak yang menyewakan barang dari lembaga keuangan
akan merada mendapat keadilan bila barang sewaannya dengan spesifikasi tertentu,
mendapat upah sewa yang kompetitif dan proporsional.
B. Rumusan Masalah
a.
Bagaimana transaksi Ijarah dan
dasar hukumnya?
b.
Bagaimana pengimplikasian rukun
dan sifat transaksi Ijarah?
c.
Bagaimana karakter dan ragam
transaksi ijarah sehingga dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat?
d.
Apakah faktor-faktor yang
menyebabkan transaksi ijarah berakhir?
C.
Pembahasan
Kata “ijarah” berasal dari
bahasa Arab dari asal kata “al-ajru” yang berarti (ganti), oleh karena itu Aṣ Ṣawāb
(pahala) dinamai ajru (upah). Secara terminologi, ijarah adalah
suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.
Dalam praktik perbankan, akad ijarah
diartikan sebagai akad
yang memberikan kesempatan
kepada penyewa, untuk mengambil manfaat dari barang sewaan, untuk jangka
waktu tertentu dengan imbalan yang
besarnya telah disepakati. Pengertian lain mengenai Ijarah :
1. Akad
ijarah adalah akad atau transaksi pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa
ketrampilan tertentu melalui pembayaran upah (sewa) secara proporsional.
2.
Akad ijarah tidak berakibat pada
pemindahan kepemilikan atasbarang tertentu atau jasa ketrampilan tertentu.
3. Akad
ijarah ditentukan untuk masa tertentu dan tujuan tertentu dari barang atau jasa
yang disewa.
Akad sewa
menyewa ini disyariatkan
berdasarkan Al-Qur’an,
As-Sunnah dan Al-Ijma’. Firman Allah dalam QS At-Thalāq ayat
6 sebagai berikut:
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ
وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا
عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ
ۖ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ
لَهُ أُخْرَىٰ
”Tempatkanlah mereka (para isteri)
di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu
menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka
(isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada
mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan
(anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan
musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu
menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”
Rukun Ijarah menerut ulama fiqh kontemporer adalah :
1)
Adanya dua pihak yang bertransaksi (Muajir dan
musta’jir)
2)
Shighat transaksi ijarah
3)
Adanya manfaat dan
4)
Adanya Upah.
Fuqaha berbeda pendapat tentang apakah ijarah
memiliki sifat mengikat atu tidak mengikat. Ulama Hanafiah berpendapat akad ijarah
bersifat mengikat, tetapi boleh dibatalkan secara sepihak apabila terdapat uzur
(halangan) dari salah satu pihak yang berakad, seperti salah satu pihak
meninggal dunia atau sudah tidak cakap hukum. Jumhur fuqaha yang berpendapat
bahwa akad ijarah bersifat mengikat, kecuali ada kecacatan yang
menyebabkan barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan.
Dalam praktek di dunia perbankan Islam, akad
ijarah ini dibagi menjadi dua yaitu:
1)
Ijarah
2)
Ijarah Muntahiyah Bi al-Tamlik (IMBT)
Akad ijarah (operational leasing) yaitu akad
pemindahan guna atas barang atau jasa melalui
pembayaran upah sewa, tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan
atas barang tersebut.
Ijarah Muntahiyah Bi al-Tamlik (financial
lease with purchase option) adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual
beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan di
tangan si penyewa, sifat kepemilikan inilah yang membedakan dengan ijarah biasa.
Satu akad baru lain dari Ijarah adalah Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah
atau IMFZ yakni akad sewa-menyewa atas manfaat suatu barang atau jasa yang pada
saat akad hanya disebutkan sifat-sifat, kuantitas dan kualitasnya
(spesifikasi). IMFZ termasuk akad kontemporer yang diterapkan LKS, salah satu
perbankan syariah
Transaksi ijarah dapat berakhir bila :
1)
Telah tercapai tujuannya, baik manfaat,
pembangunan, dan lain sebagainya atau limit tenggat waktunya telah habis sesuai
kontrak dan perjanjian saat akad
2)
Wanprestasi salah satu pihak, yakni salah satu
pihak melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama saat akad.
3)
Meninggalnya salah satu pihak.
D.
Kesimpulan
Secara terminologi, ijarah adalah suatu
jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.
Dalam praktik perbankan, akad ijarah diartikan
sebagai akad yang memberikan kesempatan kepada penyewa, untuk mengambil
manfaat dari barang sewaan, untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang
besarnya telah disepakati.
Fuqaha berbeda pendapat tentang apakah ijarah memiliki
sifat mengikat atau tidak mengikat.Ulama Hanafiah berpendapat akad ijarah bersifat
mengikat, tetapi boleh dibatalkan secara sepihak apabila terdapat uzur
(halangan) dari salah satu pihak yang berakad, seperti salah satu pihak meninggal
dunia atau sudah tidak cakap hukum. Jumhur fuqaha yang berpendapat bahwa akad ijarah
bersifat mengikat, kecuali ada kecacatan yang menyebabkan barang tersebut tidak
bisa dimanfaatkan.
Dalam memaknai ijarah itu sendiri banyak
perbedaan-perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Namun intinya mereka
menyetujui adanya ijarah setelah memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan oleh masing-masing para ulama, sehingga meskipun terjadi perbedaan
didalamnya selalu ada pemecahan persoalan terhadap permasalahan-permasalan yang
timbul dikarenakan hal-hal yang terkait dengan ijarah itu sendiri
E.
Saran
Penulis menyadari bahwa manusia adalah makhluk
yang tidak pernah luput dari kesalahan, sehingga secara pribadi penulis sangat
megharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan
makalah ini agar nantinya dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca khususnya bagi
penulis sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar